Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak mencatat penyampaian pandangan umum dari enam fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Agenda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak pada hari Kamis, 3 September 2026.
Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, serta dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para anggota DPRD Kabupaten Demak.
Sebelum masuk ke acara penyampaian pandangan, Ketua DPRD Zayinul Fata memastikan bahwa kehadiran peserta telah mencukupi syarat kuorum berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
“Rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum,” ujar Zayinul Fata.
Beliau menerangkan bahwa merujuk pada Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, tahapan pembicaraan tingkat pertama setelah nota pengantar dan penyerahan Raperda oleh Bupati Demak dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Seluruh enam fraksi di DPRD Demak mendapatkan kesempatan untuk mengutarakan pandangan umum mereka secara bergiliran. Keenam fraksi tersebut meliputi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera.
Penyampaian pandangan umum ini memuat berbagai masukan, saran, pertanyaan, serta catatan penting terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian integral dari proses pembahasan Raperda serta wujud pelaksanaan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi DPRD dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah.
Selepas seluruh fraksi membacakan pandangan umumnya, pihak DPRD Kabupaten Demak meminta agar Bupati Demak menyampaikan jawaban serta tanggapan atas beragam masukan dan catatan yang telah diberikan.
Penyampaian jawaban dan tanggapan dari Bupati Demak ini diagendakan pada Rapat Paripurna selanjutnya yang akan dilangsungkan pada hari Jumat, 4 September 2026.
“Insyaallah akan dilaksanakan pada besok hari, Jumat 4 September 2026,” ungkap Zayinul Fata.
Rangkaian agenda ini menjadi kelanjutan dari proses pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 sebelum melangkah ke tahapan berikutnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

