Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD 2026 Dicapai dalam Rapat Paripurna ke-32 DPRD Demak

Pemerintah Kabupaten Demak bersama DPRD Kabupaten Demak resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Keputusan tersebut disahkan pada Rapat Paripurna Ke-32 Masa Sidang III Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak pada tanggal 9 September 2026.

Jalannya rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata serta dihadiri langsung oleh Bupati Demak Eisti’anah, jajaran Forkopimda, para anggota dewan, dan tamu undangan.

Bupati Demak Eisti’anah menjelaskan bahwa pencapaian persetujuan bersama ini merupakan kelanjutan tahapan usai Raperda Perubahan APBD 2026 melalui proses pembahasan di tingkat komisi-komisi DPRD.

“Raperda telah diserahkan pada DPRD dan dilakukan pembahasan di tingkat komisi-komisi di DPRD, maka telah sampai pada tahap persetujuan bersama,” ujar Eisti’anah.

Ia turut menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan beserta segenap anggota DPRD Demak yang telah aktif memberikan saran serta masukan sepanjang rangkaian pembahasan.

Kendati demikian, tahapan ini belum menjadi keputusan final karena Raperda tersebut masih wajib melalui proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Eisti’anah, langkah evaluasi ini penting agar kebijakan anggaran di Kabupaten Demak tetap sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi.

Di samping itu, evaluasi ini bertujuan untuk menjamin agar perubahan APBD tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, ataupun aturan daerah lain.

“Semoga evaluasi nanti berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Selepas tahapan evaluasi tuntas, Pemkab Demak akan melanjutkan langkah dengan menetapkan Perda terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersamaan dengan Peraturan Bupati mengenai Penjabaran Perubahan APBD 2026.

Selanjutnya, Bupati mengimbau seluruh kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera mempersiapkan segala kebutuhan guna memastikan program dan kegiatan yang telah dirancang bisa langsung berjalan.

“Kepada seluruh pimpinan perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan,” tegasnya.

Eisti’anah menegaskan bahwa percepatan pelaksanaan program ini mendesak agar agenda pembangunan tidak mengalami penundaan serta dampaknya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

Para perangkat daerah juga diingatkan supaya menjalankan program secara efektif, efisien, akuntabel, serta transparan, serta menghindari penumpukan kegiatan di pengujung tahun anggaran.

Melalui langkah tersebut, penyerapan anggaran diharapkan mampu berlangsung lebih optimal dan hasil pembangunan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi warga Kabupaten Demak.

“Marilah kita bersama-sama menjaga dan mendorong pembangunan Kabupaten Demak agar terus bergerak menuju daerah yang semakin bermartabat, maju, sejahtera, dan agamis,” tutup Eisti’anah.


Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kelud Times

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca