Jajaran kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan selebgram Julia Prastini atau yang dikenal sebagai Jule di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan ini berkaitan dengan kepemilikan vape yang mengandung etomidate, yaitu zat narkotika golongan II yang lazim digunakan sebagai obat bius di lingkungan rumah sakit.
Peristiwa ini bermula ketika pihak kepolisian terlebih dahulu mengamankan dua orang perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sebanyak 27 cartridge vape berisi etomidate. Berdasarkan pengembangan dari kedua perempuan itu, polisi memperoleh informasi mengenai adanya paket yang dikirimkan kepada JP atau Jule. Petugas kemudian juga menangkap seorang warga negara asing asal China berinisial XC yang diduga berperan sebagai pemasok, dengan total keseluruhan barang bukti mencapai 99 cartridge.
Saat petugas mendatangi apartemen Jule, yang bersangkutan tengah menerima sebuah paket berisi 1 cartridge penuh etomidate serta 3 cartridge kosong bekas pakai. Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan bahwa Jule positif menggunakan zat tersebut. Kepada petugas, Jule menyampaikan pengakuan bahwa dirinya baru mencoba barang tersebut dalam kurun waktu 2 hingga 3 minggu terakhir dengan alasan mengalami stres pribadi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa status Jule adalah sebagai pemakai dan akan menjalani proses asesmen serta rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice. Sementara itu, rekan-rekan Jule yang berada di lokasi saat penangkapan dinyatakan bersih dan tidak terlibat dalam kasus ini.
Sebagai informasi, etomidate merupakan obat anestesi yang apabila dikonsumsi melalui perantara vape dapat menimbulkan efek sedatif serta membahayakan kesehatan organ tubuh.

