Ketegangan besar terjadi di Washington setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat lalu mengumumkan bahwa CNN, MS NOW, dan Politico dilarang memasuki area kompleks White House secara langsung. Keputusan tersebut diambil dengan alasan pemberitaan yang disampaikan oleh media-media tersebut dinilai sebagai berita palsu atau fake news, fiksi, serta laporan negatif yang terus menerus.
Pada hari Sabtu, para wartawan dari ketiga media tersebut mengalami penolakan saat hendak masuk, dan lencana pers mereka turut disita. Selanjutnya pada Senin tanggal 21 September 2026, ketiga perusahaan media tersebut secara resmi melayangkan gugatan terhadap pemerintah ke pengadilan federal di Washington. Mereka menyatakan bahwa tindakan pelarangan ini merupakan bentuk serangan nyata terhadap Amandemen Pertama yang dilakukan tanpa adanya pemberitahuan serta tanpa proses yang semestinya, dengan agenda sidang darurat yang dijadwalkan pada hari Rabu.
Situasi semakin memanas setelah ABC, CBS, NBC, dan Fox News turut melakukan aksi mogok kerja. Jaringan televisi tersebut menolak mengambil alih tugas peliputan pool televisi setelah CNN yang semestinya bertugas mendapat larangan masuk. Akibat aksi ini, sejumlah acara resmi kepresidenan sementara waktu tidak memiliki pasokan rekaman kamera televisi seperti biasanya. Contohnya ketika peresmian helipad baru di White House, suara dalam siaran resmi hampir tidak terdengar karena mikrofon pool tidak digunakan.
Sementara itu, Trump memberikan pembelaan bahwa langkah yang diambil bukanlah sebuah bentuk serangan terhadap kebebasan pers, melainkan “serangan ke fake news” yang menurutnya telah menyebar bagaikan kanker. Di sisi lain, pihak media berpendapat bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk memilih-milih liputan berdasarkan hal yang mereka sukai. Peristiwa ini menjadi ujian berat guna mengukur sejauh mana kewenangan seorang presiden dalam menyingkirkan media yang tidak disukainya.

