Pemerintah Kabupaten Kediri Lakukan Penyisiran Objek Diduga Cagar Budaya di Plosoklaten dan Siap Amankan ke Museum

Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berencana memperketat pengamanan terhadap sejumlah objek diduga cagar budaya (ODCB) yang tersebar di Kabupaten Kediri, khususnya di Kecamatan Plosoklaten.

Langkah tersebut diambil menyusul timbulnya beberapa persoalan terkait benda peninggalan sejarah, salah satunya adalah peristiwa hilangnya Arca Durga di Plosoklaten yang kini sudah ditemukan serta dipindahkan ke Museum Sri Aji Joyoboyo.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, menjelaskan bahwa terdapat sedikitnya 24 ODCB di daerah Plosoklaten yang akan dievaluasi dan disisir guna memeriksa keberadaan, keamanan, serta perawatannya.

“Di daerah sekitar situ ada 24 titik, itu ada ODCB, objek cagar budaya juga,” ujarnya.

Mustika menuturkan bahwa tidak semua benda bersejarah tersebut berada di bawah pengelolaan pemerintah, sebab sebagian di antaranya berada di lingkungan desa atau dikelola oleh komunitas masyarakat.

Pihak Pemkab Kediri menyatakan masih memberikan kesempatan kepada pemerintah desa maupun kelompok masyarakat untuk melaksanakan pengamanan dan perawatan secara mandiri, dengan catatan tanggung jawab tersebut harus dipenuhi sepenuhnya.

“Kita akan menyisir ODCB yang ada di desa, yang ada di tempat-tempat yang dikelola oleh komunitas. Kita akan memberikan kesempatan mereka untuk melakukan pengamanan dan perawatan,” terangnya.

Apabila pengelola dinilai tidak sanggup memenuhi tanggung jawab tersebut, maka pemerintah daerah akan mengambil alih melalui mekanisme berita acara resmi.

“Kalau tidak sanggup akan kita tarik. Kalau mereka sanggup, mereka harus sanggup seutuhnya. Kalau ada kerusakan, apalagi kehilangan, mereka harus tanggung jawab,” tegasnya.

Mustika menargetkan kegiatan penyisiran serta penarikan ODCB yang memerlukan pengamanan lebih lanjut ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu sekitar satu bulan.

“Secara dalam kurun waktu satu bulanan ini akan kita selesaikan, kita tarik yang 24 objek,” katanya.

Selain 24 objek di Plosoklaten, masih ada berbagai peninggalan sejarah lain di wilayah Kabupaten Kediri yang kondisi dan keberadaannya perlu dipastikan.

Arca Durga termasuk salah satu benda yang sudah ditarik oleh Disparbud Kabupaten Kediri setelah dilaporkan hilang pada 19 September 2026. Usai ditemukan, arca tersebut sempat diamankan di Polsek Plosoklaten sebelum akhirnya dibawa menuju Museum Sri Aji Joyoboyo.

Di samping Arca Durga, pihak Disparbud Kabupaten Kediri juga menarik satu pilar ke museum.

Menurut Mustika, kondisi fisik Arca Durga telah mengalami perubahan akibat sebelumnya diletakkan di ruang terbuka. Paparan cuaca dalam jangka panjang mengakibatkan sejumlah bagian arca mengalami keausan.

“Karena waktu dan kondisinya outdoor, memang ada korosi. Kondisinya tidak sejelas yang ada. Kalau Durga kelihatannya sudah banyak yang aus,” ungkapnya.

Situasi ini menjadi salah satu alasan mendasar mengapa pengamanan dan perawatan terhadap benda-benda bersejarah, khususnya yang masih berada di tempat terbuka, sangat penting dilakukan.

Sementara itu, Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3), Imam Mubarok, berpendapat bahwa ditemukannya kembali Arca Durga merupakan momen yang tepat untuk memperkuat upaya pelestarian benda bersejarah di Kabupaten Kediri.

Ia menyampaikan bahwa setelah kasus Arca Durga, pihaknya juga menerima informasi perihal keberadaan sebuah pilar di daerah Jengkol. Berkat koordinasi serta izin dari pihak terkait, evakuasi terhadap benda-benda bersejarah di kawasan Plosoklaten dapat dijalankan.

“Ini menjadi bagian penting dalam sisi pelestarian. Karena kita tahu bersama, ini mahal,” kata Imam.

Imam menerangkan bahwa khusus di wilayah Plosoklaten saja terdapat sekitar 25 titik yang membutuhkan perhatian khusus, dan angka tersebut belum mencakup peninggalan sejarah di wilayah Kabupaten Kediri lainnya.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa potensi peninggalan sejarah di Kediri masih tergolong sangat besar, mengingat di Plosoklaten sejumlah benda bersejarah bahkan ditemukan secara tidak sengaja oleh warga saat menggarap lahan pertanian.

Hal tersebut mengindikasikan masih terdapat potensi peninggalan masa lalu yang belum teridentifikasi secara menyeluruh maupun memperoleh pengamanan yang maksimal.

“Jadi bagaimana kita dari Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri mendukung penuh apa yang dilakukan pemerintah agar kekayaan kita yang Kediri dikenal di masa lalu itu menjadi sebuah wujud nyata, tidak hanya omon-omon gitu loh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa masyarakat tetap diizinkan memanfaatkan situs atau benda bersejarah untuk kepentingan tertentu, termasuk kegiatan keagamaan, asalkan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kendati demikian, pemanfaatan tersebut wajib diiringi dengan tanggung jawab untuk menjaga serta merawatnya dengan baik.

“Kalau itu dimanfaatkan oleh masyarakat, misalnya untuk sembahyang atau apa, asal sesuai aturan undang-undang itu diperbolehkan. Tetapi mereka harus menjaganya,” jelasnya.

Jika masyarakat atau komunitas merasa tidak sanggup melakukan perawatan, Imam menyarankan agar benda-benda tersebut diserahkan kepada pemerintah agar bisa diamankan di museum.

Langkah ini dinilai efektif guna mencegah risiko kerusakan maupun hilangnya benda bersejarah yang mempunyai arti penting bagi sejarah Kabupaten Kediri.

“Kalau memang tidak bisa merawat, biarlah dibawa ke museum,” pungkasnya. (AB)


Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kelud Times

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca