Aparat dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pelanggaran hukum karantina terkait pemasukan sebanyak 3.394 ekor burung asal luar negeri yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Ribuan satwa tersebut ditemukan di sebuah lokasi penyimpanan yang berlokasi di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Operasi pengungkapan ini dikerjakan oleh Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa ketaatan terhadap aturan karantina sangat esensial guna menjaga sumber daya alam hayati serta mencegah masuknya berbagai penyakit maupun hama dari negara lain.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jules.
Menurutnya, penegakan hukum di sektor karantina ini memerlukan kerja sama antar-instansi, yang mencakup pihak kepolisian, lembaga karantina, instansi konservasi, imigrasi, bea cukai, dan pemangku kepentingan terkait.
Di sisi lain, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno memaparkan bahwa berdasarkan hasil pendalaman, ribuan burung itu diduga dibawa masuk ke Tanah Air tanpa menyertakan sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal.
“Satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Setyo.
Dari total 3.394 ekor burung yang diamankan, terdapat tiga varian burung yang bukan berasal dari Indonesia.
Pertama, jenis burung Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor, dengan rincian 404 ekor hidup dan 40 ekor mati.
Kedua, jenis burung Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sejumlah 116 ekor, yang terdiri atas 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.
Ketiga, jenis burung Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor, dengan rincian 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.
Selain satwa burung, petugas turut menyita barang bukti berupa 50 boks wadah pengiriman berbahan kayu serta 10 boks berbahan besi.
Setelah memeriksa 12 orang saksi dan melaksanakan gelar perkara, penyidik menetapkan dua warga negara asing asal Vietnam dengan inisial LVT dan LN sebagai tersangka.
Saat ini, kedua orang tersebut ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk kepentingan proses hukum lanjutan.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” jelas Setyo.
Hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, lalu mendarat di Jakarta pada 22 September 2026 dengan menumpang pesawat komersial, sebelum akhirnya menuju Sidoarjo sebelum kendaraan pengangkut burung tiba.
Atas perbuatan ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun serta sanksi denda maksimal Rp10 miliar.
Dittipidter Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan sindikat, jalur masuk pengiriman, modus operandi, dan potensi keterlibatan pihak lain.
Polri turut memberikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha supaya senantiasa menaati aturan karantina dalam setiap aktivitas memasukkan maupun mengeluarkan hewan, tumbuhan, ikan, dan media pembawa lainnya demi melindungi kesehatan publik serta kelestarian alam Indonesia.

