Terpidana Kasus Fidusia Rp60 Miliar Asal Gorontalo Ditangkap dan Dieksekusi ke Rutan Medaeng

Pelarian Oktavanus Katili, terpidana kasus fidusia terkait pengajuan kredit senilai Rp60 miliar di Bank BCA, akhirnya terhenti di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Mantan Direktur PT Berkat Marisa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu diamankan oleh tim gabungan kejaksaan pada Selasa (6/10/2026) pagi.

Penangkapan Oktavanus terjadi sekira pukul 06.45 WITA bertempat di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Saat diringkus ketika sedang mengisi bahan bakar minyak di pinggir jalan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Yogi Aryanto, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut terlaksana berkat pelacakan oleh tim gabungan usai mendapat informasi terkait lokasi persembunyian terpidana di wilayah Gorontalo.

Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Kejari Surabaya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, serta Kejari Pohuwato setelah memastikan posisi persembunyian Oktavanus.

“Keberadaan yang bersangkutan telah dipantau sekitar satu minggu sebelumnya melalui pengumpulan informasi dan dukungan masyarakat,” kata Yogi.

Oktavanus merupakan terpidana yang harus menjalani hukuman merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Oktavanus terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fidusia, dengan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider kurungan pengganti selama dua bulan jika denda tidak dibayarkan.

Sebelumnya, kasus ini juga telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya lewat Putusan Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Pengadilan Tinggi Surabaya lewat Putusan Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.

Dalam duduk perkara, Oktavanus yang dahulu menjabat sebagai Direktur PT Berkat Marisa terbukti memalsukan sejumlah bukti setoran bank saat mengajukan pengalihan kredit atau take over dari Bank BCA Cabang Gorontalo ke Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad, Surabaya.

Adapun nilai pokok kredit tersebut mencapai Rp60 miliar, di mana kewajiban pembayaran kredit dilaporkan macet sejak tahun 2014.

Usai diamankan di Pohuwato, Oktavanus menyelesaikan proses administrasi di Kejari Pohuwato dan selanjutnya dibawa menuju Bandara Djalaluddin guna diterbangkan ke Surabaya.

Setibanya di Surabaya, terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya yang terletak di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Surabaya menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026, Oktavanus tercatat sebagai buronan ke-12 yang berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya,” jelas Yogi.

Penangkapan Oktavianus sekaligus menegaskan bahwa putusan pengadilan yang sudah inkracht wajib untuk dieksekusi, di mana status buron tidak dapat menghapuskan kewajiban terpidana untuk menjalankan hukumannya.


Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kelud Times

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca