Langkah tegas diambil oleh Ditjenpas.

Sebanyak 313 narapidana berisiko tinggi dari lima wilayah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Keputusan ini mencakup narapidana dari Rutan Kelas I Depok yang sempat menjadi sorotan publik akibat video pesta narkoba di dalam kamar hunian.

Proses pemindahan dilaksanakan secara serentak pada Rabu (7/10/2026) dini hari menggunakan pengawalan ketat melalui jalur darat. Ratusan narapidana tersebut berasal dari Sumatera Selatan sebanyak 39 orang, Lampung 47 orang, Jakarta 57 orang, Jawa Barat 125 orang, serta Jawa Timur 45 orang. Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memperkuat pengamanan serta memberikan pembinaan yang lebih ketat kepada warga binaan berisiko tinggi dan pernah melakukan pelanggaran.

Berdasarkan pemeriksaan internal, narapidana Rutan Depok yang ada dalam video viral dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine. Sebelumnya, rekaman video yang menunjukkan aksi berjoget sambil mengonsumsi narkotika tersebut beredar luas di media sosial. Pihak kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di rutan dan menduga keterlibatan pegawai dalam memasok barang terlarang tersebut. Kendati demikian, sebanyak 38 warga binaan dari Rutan Depok yang masih berstatus sebagai tahanan tidak diikutsertakan dalam pemindahan ini.

Diharapkan tindakan ini dapat menimbulkan efek jera serta meningkatkan standar keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sumber: detikNews | Napi Viral Pesta Narkoba di Rutan Depok Dipindah ke Lapas Nusakambangan | Haris Fadhil | 7 Oktober 2026 | ilustrasi AI


Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kelud Times

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca