Malang – Keputusan pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi telah dibatalkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas). Yang bersangkutan, yang mulanya menikmati status bebas serta rutin melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), kini harus kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Berdasarkan data yang dihimpun, Bechi tiba kembali di Lapas Kelas I Malang pada hari Kamis siang, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum penahanan tersebut, ia diketahui melaksanakan wajib lapor di Bapas Malang yang lokasinya berdekatan dengan Lapas.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menyampaikan bahwa Bechi yang merupakan terpidana perkara kekerasan seksual terhadap santrinya itu harus kembali menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang menyusul pencabutan pembebasan bersyarat oleh Kementerian Imipas.
“Tindak lanjut Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 terkait dengan pencabutan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama warga binaan MSA,” ungkap Kusnali saat memberikan keterangan pers di Lapas Kelas I Malang pada Kamis sore, 8 Oktober 2026.
Kusnali menerangkan bahwa pihak Kanwil Direktorat Pemasyarakatan Jawa Timur memperoleh surat pembatalan pembebasan bersyarat tersebut pada hari Selasa, 6 Oktober 2026. Dokumen pencabutan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Imipas serta diterbitkan oleh Direktorat Pemasyarakatan (Ditpas) tanggal 30 September 2026.
“Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat ditandatangani pada tanggal 30 September tahun 2026 terkait dengan pencabutan itu, dan kami terima di tanggal 6 hari Selasa kemarin,” tuturnya.
Sebelumnya, Bechi sempat mendatangi Bapas untuk melakukan wajib lapor sekitar pukul 10.45 WIB. Saat ini, status hukumnya resmi pulih sebagai warga binaan yang ditahan di Lapas Kelas I Malang.
“Tim teman-teman dari Balai Pemasyarakatan Malang menyampaikan terkait dengan SK Pencabutan Pembebasan Bersyarat yang bersangkutan, MSA. Alhamdulillah MSA menerima dengan baik dan kooperatif sehingga pada pukul 11 tadi dari Balai Pemasarakatan Malang sudah langsung dibawa ke Lapas I Malang,” kata Kusnali menambahkan.
Bechi memasuki kawasan Lapas Malang sekitar pukul 11.25 WIB guna melanjutkan sisa masa hukuman sesuai putusan hakim. Ia ditempatkan pada fasilitas terpisah kendati sebelumnya pernah menjadi warga binaan di Lapas Kelas I Malang sebelum memperoleh kebebasan bersyarat.
“Sekarang kita tempatkan untuk sementara di tempat khusus karena ini masuk kategori pengamanan khusus, kita tempatkan dulu tersendiri untuk mungkin nanti ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan, baik itu dari tim Inspektorat maupun dari Kantor Wilayah,” jelasnya.
Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah yang terletak di Ploso, Kabupaten Jombang. Dirinya divonis hukuman penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung pada tahun 2022.
Berdasarkan perhitungan awal, Bechi seharusnya tuntas menjalani masa pidana pada tahun 2029 dan diperkirakan mencapai dua pertiga masa tahanan pada Maret 2027. Namun, ia sempat mengantongi pembebasan bersyarat tanggal 15 Agustus 2025 dari Lapas Kelas I Malang usai dinilai merampungkan dua pertiga masa hukuman per 23 Juli 2025. (AB)

