Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kediri Polda Jatim berhasil mengungkap dua kejadian memilukan yang menyebabkan hilangnya nyawa bayi. Perkara pertama berkaitan dengan pembunuhan bayi yang baru lahir di Kecamatan Pare, sedangkan perkara kedua menyangkut tindakan aborsi serta pembuangan janin di Kecamatan Pagu.
Kapolres Kediri, AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan keterangan mengenai kedua kasus tersebut dalam acara konferensi pers yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri pada hari Rabu, 7 Oktober 2026.
Pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan adanya motif serupa pada kedua peristiwa tersebut, yakni kekhawatiran para pelaku apabila kehamilan mereka diketahui oleh keluarga masing-masing.
Dalam perkara pertama, pihak kepolisian menetapkan dua orang berinisial TW (23) dan DA (22) yang merupakan sepasang kekasih sebagai tersangka. Hubungan asmara yang telah berjalan selama dua tahun dan rencananya diteruskan ke jenjang pernikahan berubah menjadi musibah setelah TW diketahui mengandung.
Kejadian tersebut bermula pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. TW melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki di kamar mandi kediamannya yang terletak di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Lantaran cemas tangisan bayi tersebut terdengar, TW nekat membekap hidung serta mulut bayinya sendiri sesaat setelah lahir hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pada keesokan harinya, Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, kekasihnya yakni DA, mengambil jasad bayi itu untuk dikubur secara sembunyi-sembunyi di area belakang rumah yang berada di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ujar AKBP Latif.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka TW dan DA dijerat menggunakan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di sisi lain, perkara kedua terungkap berkat penemuan warga atas sesosok janin bayi laki-laki berumur sekitar lima bulan di pinggir jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Penyelidikan mendalam yang dijalankan pihak berwajib akhirnya mengarah kepada pasangan muda berinisial AW (20) dan RGP (20).
Guna menutupi kehamilan karena merasa belum siap menikah, AW nekat meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Selepas janin tersebut keluar, keduanya sempat menyimpan janin itu sebelum akhirnya membuangnya di tepi jalan wilayah Bulupasar.
Atas perbuatan melawan hukum itu, pasangan kekasih tersebut dikenakan Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua peristiwa ini mencerminkan dampak buruk dari kehamilan di luar nikah yang tidak direncanakan, di mana keputusan yang salah dapat berujung pada tindak pidana berat.
Menutup jalannya konferensi pers, Kapolres Kediri menyampaikan imbauan serta peringatan tegas kepada para generasi muda agar senantiasa menjaga diri dalam pergaulan demi menghindari dampak hukum yang merugikan.
“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegas AKBP Latif. (AB)

