Kediri – Polrestabes Surabaya menetapkan bahwa anak yang diduga terlibat dalam insiden kematian Z (10), anak dengan down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Surabaya, akan mengikuti pembinaan di Rumah Perubahan yang berada dalam pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama jangka waktu enam bulan.
Langkah tersebut diambil usai pihak kepolisian memperoleh hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dari pekerja sosial (peksos), yang menjadi salah satu acuan utama dalam menentukan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolrestabes Surabaya AKBP Luthfie Sulistiawan menyampaikan bahwa penanganan kasus ini telah berjalan sejak kejadian pada 12 September 2026. Penyelidikan dijalankan dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku, mengingat pihak yang diduga terlibat masih berstatus anak.
“Per tanggal 29 September 2026, sebagai tahapan dalam proses penyelidikan ini, perlu dilakukan penelitian sosial terhadap anak yang melakukan perbuatan tersebut,” ucap Luthfie, Senin (19/10/2026).
Ia menuturkan, penelitian kemasyarakatan memerlukan kajian secara mendalam yang meliputi kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta berbagai hal yang berhubungan dengan anak. Kesimpulan dari penelitian itu lantas menjadi landasan bagi pihak-pihak berwenang guna menetapkan tindakan penanganan berikutnya.
Luthfie menerangkan, penanganan anak yang belum mencapai usia 12 tahun merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berdasarkan aturan tersebut, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial profesional memutuskan untuk menyerahkan kembali anak kepada orang tua atau wali, ataupun memasukkannya ke dalam program pendidikan, pembinaan, serta pembimbingan.
“Jadi, ada dua hal yang harus kita putuskan berdasarkan hasil penelitian dari pekerja sosial,” urainya.
Sebelum hasil penelitian kemasyarakatan keluar, anak tersebut masih tinggal bersama orang tuanya sembari menanti keputusan resmi dari pihak-pihak terkait.
Begitu hasil litmas diterima, Polrestabes Surabaya mengadakan rapat penentuan keputusan pada Senin (19/10/2026). Pertemuan ini dihadiri oleh penyelidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya, pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Surabaya, serta unsur lain yang berkepentingan.
Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian turut mengikutsertakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), keluarga korban beserta perwakilannya termasuk penasihat hukum keluarga korban, dan pihak keluarga dari anak yang bersangkutan.
Hasil dari rapat tersebut sepakat bahwa anak itu bakal menjalani masa pembinaan di Rumah Perubahan di bawah pengawasan Pemkot Surabaya selama enam bulan.
Sepanjang masa pembinaan berlangsung, kelanjutan pendidikan anak tetap menjadi perhatian utama. Program ini mencakup pendidikan formal, pembinaan rohani, sesi konseling secara berkala, serta pemenuhan kebutuhan gizi berupa makanan dan kesehatan.
Di sisi lain, terhadap satu anak tambahan yang turut tersangkut dalam perkara ini, proses penanganan masih terus berjalan. Untuk sementara waktu, anak tersebut ditempatkan di sebuah pondok pesantren atas dasar persetujuan orang tuanya.
Langkah penempatan ini diambil dengan memerhatikan faktor sosial serta psikologis anak, sekaligus guna mencegah kontak langsung dengan keluarga korban yang masih merasakan duka.
Menurut Luthfie, keputusan penempatan anak kedua ini memerhatikan kondisi yang bersangkutan serta restu dari pihak keluarga. Penanganannya masih menantikan tahapan lanjutan.
Luthfie berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan kepedulian terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.
Dirinya menggarisbawahi pentingnya peran serta orang tua, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberikan perhatian serta pengawasan terhadap proses tumbuh kembang anak.
“Ke depan, kita harus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, baik orang tua, pemerintah, aparat, maupun seluruh pihak, agar memiliki perhatian terhadap anak-anak di lingkungan kita,” tutupnya.
Penyelesaian perkara ini dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan sistem peradilan pidana anak, termasuk pemenuhan hak pembinaan serta perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. (AB)

