Perum Bulog Kantor Cabang Kediri mengambil langkah tegas untuk menertibkan penyaluran dan memperketat pengawasan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dugaan penyalahgunaan beras SPHP oleh oknum mitra penyalur di wilayah Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Sebagai wujud tanggung jawab dalam mempertahankan integritas penugasan dari pemerintah, Bulog Kediri melaksanakan penertiban, memperkuat pengawasan, serta melakukan evaluasi terhadap mekanisme distribusi beras SPHP. Upaya tersebut dimaksudkan untuk menjamin agar program stabilisasi pangan dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi warga.
Pada Jumat (30/10/2026), Bulog Kediri menggelar inspeksi mendadak ke beberapa Rumah Pangan Kita (RPK) binaan guna memastikan bahwa penyaluran beras SPHP telah mematuhi ketentuan. Tindakan ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola distribusi yang mengutamakan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan.
Di samping itu, Bulog Kediri membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgas Khusus) Penertiban Program Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Satgas ini memiliki tugas untuk memperketat pengawasan jalur distribusi, mengevaluasi tingkat kepatuhan mitra penyalur, dan memastikan setiap tahapan penyaluran beras pemerintah berjalan sesuai ketentuan.
Melalui pembentukan satgas tersebut, Bulog Kediri berupaya mewujudkan sistem pengawasan yang lebih ketat, terpadu, dan berkelanjutan demi mencegah potensi penyalahgunaan sejak dini.
Pemimpin Perum Bulog Kantor Cabang Kediri, Harisun, menyatakan bahwa peningkatan pengawasan merupakan langkah krusial untuk menjaga integritas pelaksanaan program SPHP serta memastikan seluruh mitra penyalur menjalankan kewajiban sesuai aturan.
“Penguatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan penyaluran beras SPHP berjalan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran. Kami terus mendorong seluruh mitra penyalur untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta memastikan beras SPHP dapat diterima masyarakat sesuai tujuan program pemerintah,” tegas Harisun.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran Bulog di wilayah kerjanya terus diarahkan untuk memperketat pengawasan distribusi dan mengevaluasi jaringan mitra penyalur, termasuk RPK yang berfungsi sebagai salah satu sarana distribusi beras SPHP kepada masyarakat.
Bulog turut menegaskan krusialnya kepatuhan mitra terhadap aturan distribusi, penetapan harga jual, dan larangan penyalahgunaan komoditas yang menjadi bagian dari program pemerintah. Pengawasan secara intensif serta evaluasi berjenjang diharapkan mampu menekan risiko penyimpangan dalam setiap rantai distribusi.
Bulog Kediri berkomitmen melaksanakan penugasan dari pemerintah secara maksimal dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Sampai dengan tanggal 30 Oktober 2026, Bulog Kediri telah menyalurkan beras SPHP sejumlah 14.172.510 kilogram melalui berbagai jalur distribusi. Berbagai saluran tersebut mencakup outlet pangan atau koperasi binaan pemerintah daerah, instansi yang melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM), pengecer di pasar rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), outlet BUMN/BUMD, RPK Perum Bulog, serta toko modern atau swalayan. (AB)

