Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen pada pembalut wanita saat ini tengah menjadi perbincangan hangat. Aturan tersebut memunculkan sorotan publik mengingat pembalut adalah produk esensial yang berkaitan erat dengan kebersihan serta kesehatan perempuan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian menyampaikan penjelasan resminya. Berdasarkan keterangan DJP, pembalut dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) sehingga pengenaan PPN tetap berlaku. Walaupun tarif umum PPN berada di angka 12 persen, khusus untuk barang nonmewah diterapkan dasar pengenaan pajak sejumlah 11/12 dari harga jual, yang menghasilkan beban pajak efektif tetap sebesar 11 persen.

Selain itu, DJP menyatakan bahwa produk pembalut belum masuk ke dalam kategori barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN. Ketentuan ini ditegaskan bukan merupakan peraturan baru yang mendadak diterapkan, melainkan regulasi yang telah berjalan.

Di sisi lain, Komnas Perempuan menyampaikan desakan agar pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan tersebut. Pihak Komnas Perempuan berpandangan bahwa pembalut bukanlah barang mewah, melainkan kebutuhan biologis yang sifatnya mutlak. Adanya pungutan pajak ini dikhawatirkan dapat membebani kondisi ekonomi, khususnya bagi kalangan perempuan berpenghasilan rendah.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan memberikan usulan agar produk-produk menstruasi bisa mendapatkan fasilitas pembebasan PPN ataupun menggunakan skema PPN ditanggung pemerintah.

Saat ini, diskusi di tengah masyarakat berfokus pada pertanyaan mengenai kelayakan produk kebutuhan dasar perempuan untuk tetap dikenakan pajak layaknya barang konsumsi pada umumnya.

Menurut kamu, pembalut seharusnya bebas PPN atau tetap dikenakan pajak?

Sumber: Komnas Perempuan | Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Pajak Produk Menstruasi | Tim Humas | 30 Oktober 2026
*ilustrasi AI


Tinggalkan Balasan