Sebanyak 104.000 Peserta BPJS PBI di Surabaya Dinonaktifkan Akibat Perubahan Desil, Berikut Cara Melakukan Sanggahan

Surabaya – Status kepesertaan 104.000 warga Kota Surabaya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan terhitung sejak 1 November 2026. Langkah ini diambil menyusul adanya pergeseran data desil kesejahteraan penduduk yang menjadi acuan penetapan sasaran bantuan.

Wiedho Widiantoro selaku Kepala Bagian Pelayanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Surabaya menerangkan bahwa penghentian keaktifan tersebut dipicu oleh pergeseran kategori desil warga. Pada mulanya para peserta tercatat pada desil 1 sampai dengan 5, namun usai pemutakhiran data posisinya bergeser ke desil 6 hingga 10.

“Karena ada perubahan desil, yang awalnya peserta berada di desil 1 sampai 5 berubah menjadi desil 6 sampai 10. Sementara, berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial, penerima PBI masuk dalam kategori desil 1 sampai 5,” ujar Wiedho, Selasa (3/11/2026).

Lebih lanjut ia menerangkan, pembaruan data tersebut bersumber dari proses verifikasi yang dijalankan oleh pemda melalui instansi Dinas Sosial lalu disampaikan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

Berdasarkan pemutakhiran tersebut, tercatat sekitar 104.000 jiwa di Kota Surabaya mengalami pergeseran kategori desil sehingga dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima subsidi iuran BPJS Kesehatan.

Kendati demikian, warga yang meyakini dirinya masih layak memperoleh bantuan tidak perlu cemas berlebihan. Wiedho menyampaikan bahwa Kemensos menyediakan tenggat waktu selama 90 hari bagi peserta terdampak untuk menyampaikan sanggahan.

Bagi penduduk Surabaya, proses penyampaian sanggahan dapat ditempuh lewat kantor kelurahan domisili supaya informasi tingkat kesejahteraan warga yang bersangkutan bisa dievaluasi serta diproses lebih lanjut.

“Untuk wilayah Surabaya bisa melalui kelurahan masing-masing. Jadi, masyarakat yang merasa masih berhak menerima BPJS PBI bisa mengajukan sanggahan agar kepesertaannya dapat aktif kembali,” jelasnya.

Lewat kesempatan tersebut, warga yang terdampak disarankan agar segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat demi memastikan status kepesertaan serta data desil mereka dapat diverifikasi ulang. (AB)


Tinggalkan Balasan