Situasi politik dan hukum di lingkungan Istana diwarnai perkembangan penting setelah Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka atas dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Selain Listyo, dua perwira tinggi kepolisian turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution serta Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Asep Safrudin menyatakan bahwa ketiga tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan keterangan penyidik, tindakan penyadapan tersebut dilaporkan terjadi kurun waktu 2025 hingga 2026. Modus operandi yang digunakan melibatkan pemasukan nomor target ke dalam server sistem pengelolaan intersepsi sah atau Lawful Interception Management System tanpa melalui prosedur verifikasi serta tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Target penyadapan meliputi Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha. Tersangka juga disebut sempat memberikan instruksi untuk menghapus berkas hasil penyadapan pada bulan Oktober 2026 guna menghilangkan barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan internal seorang petugas yang mengetahui perbuatan tersebut pada tanggal 30 Oktober 2026. Hingga kini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi serta 3 orang ahli, di samping menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, 1 unit komputer tablet, dan 4 buah diska lepas. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui perihal kasus ini dan langsung menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia agar mengambil tindakan tegas. Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindakan personal oknum dan bukan merupakan kebijakan dari institusi.

Sumber: Kompas | Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo | Norbertus Arya Dwiangga Martiar | 3 November 2026
*ilustrasi AI


Tinggalkan Balasan