Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun baru dilantik oleh Presiden Prabowo pada tanggal 20 Februari 2025 yang lalu.

Sirajudin Lasena lahir di Boroko pada 8 Januari 1975 dan merupakan anak kedelapan dari sembilan bersaudara dari pasangan Ismet Lasena dan Dariman Lauma, di mana ayahnya merupakan imam besar masjid. Riwayat pendidikannya meliputi SD Negeri IV Boroko, SMP Negeri 1 Kaidipang, merantau ke Palu untuk bersekolah di SMEA Negeri Palu, melanjutkan pendidikan S1 Akuntansi di STIE Panca Bhakti Palu dan lulus pada 2002, S2 Ekonomi Pembangunan di Universitas Gadjah Mada pada 2013, serta menempuh S3 Administrasi Publik di Universitas Negeri Gorontalo.

Perjalanan kariernya mencakup posisi sebagai Ketua KNPI, Majelis Pertimbangan BKPRMI pada 2015, Presidium KAHMI pada 2016, Ketua PTMSI Bolmut periode 2022-2024, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulawesi Utara pada 2023, hingga mengemban tugas sebagai Penjabat Bupati Bolmut.

Dalam Pilkada 2024, ia mencalonkan diri bersama Mohammad Aditya Pontoh dari partai PPP dan memperoleh kemenangan dengan raihan 18.479 suara atau sebesar 34,69 persen. Namun, sebelum masa jabatannya genap berjalan dua tahun, ia mengalami penangkapan tangan.

KPK mengamankan sebanyak 14 orang pada hari Senin, 21 September 2026, yang terdiri dari 5 orang di Jakarta, 8 orang di Sulawesi Utara, serta 1 orang di Gorontalo. Barang bukti yang disita bernilai Rp200 juta, meliputi Rp130 juta di kamar hotel daerah Jakarta, Rp50 juta di dalam koper di rumah bupati, serta Rp20 juta di kediaman Kepala Dinas PUPR. Modus operandi yang diduga digunakan adalah penetapan fee sebesar 10 persen untuk bupati, 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR, dan 1 persen untuk Pokja. Perkara ini dipicu oleh proyek pembangunan jalan Sangkub IV dengan nilai anggaran sebesar Rp1,9 miliar.

Pada hari Selasa, 22 September 2026, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tunggal dan melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK.

Sumber: Okezone | Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjaring OTT KPK | Tim Okezone | 22 September 2026 | *ilustrasi AI


Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kelud Times

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca