Perkara pembunuhan yang sempat menghebohkan kawasan Puncak, Bogor, telah menemui keputusan hukum tetap di pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap M. Handika bin Jajat setelah ia dinyatakan bersalah merencanakan pembunuhan terhadap majikannya, pasangan suami istri warga negara Pakistan bernama Mohammad Afzal (56) dan Firza Afzal (47).

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Ratih Widayanti didampingi anggota majelis Emi Tri Rahayu dan Dewi Apriyanti. Hukuman yang dijatuhkan tersebut sejalan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Peristiwa berdarah itu berlangsung di Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor, pada tanggal 1 Maret 2026, di mana terpidana merupakan karyawan di toko rempah milik korban.

Kepolisian sebelumnya memaparkan bahwa latar belakang tindakan keji ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku yang mengaku kerap dimarahi serta dituduh melakukan pencurian, sehingga memunculkan rasa dendam. Pasca pembunuhan terjadi, saldo rekening milik korban dilaporkan terkuras sekitar Rp16 juta. Aparat keamanan kemudian berhasil membekuk M. Handika berselang dua hari kemudian tepatnya pada 3 Maret 2026.

Perkara ini sempat menarik perhatian publik lantaran melibatkan warga negara asing, jasad korban sempat dipindahkan dari tempat kejadian perkara, serta pelaku merupakan orang terdekat korban. Dengan demikian, rangkaian persidangan tingkat pertama telah rampung, sementara langkah hukum lanjutan seperti banding atau kasasi diserahkan pada tahapan berikutnya.

Sumber: detikNews | Pembunuh Suami-Istri WN Pakistan di Bogor Divonis 20 Tahun Penjara | Haris Fadhil | 23 September 2026 | *Gambar ilustrasi diolah dengan Tools AI


Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kelud Times

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca