Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Gresik kini memasuki babak baru. Jajaran penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah menyita sebanyak 66 bidang tanah milik PT Kawasan Industri Gresik (KIG). Lokasi lahan tersebut tersebar di beberapa wilayah, yaitu Desa Golokan, Purwodadi, serta Srowo yang masuk dalam Kecamatan Sidayu, dan Desa Tanjangawan di Kecamatan Ujungpangkah.
Kegiatan pengadaan tanah ini dilaksanakan pada kurun waktu 2011 hingga 2014 dengan total anggaran mencapai Rp 121,7 miliar. Berdasarkan dugaan kepolisian, pelaksanaan proyek tersebut bermasalah karena berjalan tanpa perencanaan matang, tanpa Standar Operasional Prosedur, tidak mengantongi persetujuan pemegang saham, serta mengabaikan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang transparan sesuai aturan perusahaan serta anak perusahaan BUMN. Di samping itu, aparat menemukan adanya masalah berkaitan dengan legalitas serta ketidaksesuaian fungsi lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Fauzy Pratama menyatakan bahwa tindakan penyitaan ini dijalankan guna mendukung kepentingan penyidikan perkara rasuah tersebut. Ia menyampaikan, “Total objek yang kami sita keseluruhan ada 66 bidang … dengan luas kurang lebih 106 hektare.”
Hingga kini, tercatat sudah ada sekitar 20 orang saksi yang dimintai keterangan, sementara status tersangka belum ditetapkan kepada siapapun. Pihak kepolisian masih berfokus menghimpun berbagai barang bukti serta mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli. Terkait besaran kerugian keuangan negara, Polda Jatim masih menantikan hasil audit formal dari BPK RI, kendati estimasi awal dari penyidik menyebutkan angka kerugian mencapai kisaran seratusan miliar rupiah.
Sumber: detikJatim | Dugaan Korupsi Rp 121,7 M di Gresik, Polda Jatim Sita 89,8 Ha Lahan KIG | Jemmi Purwodianto | Rabu, 30 Sep 2026 19:10 WIB
*ilustrasi AI

