Beny Miftahul Arifin
Insiden kebakaran di TPA Supit Urang yang terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, menimbulkan masalah besar bagi Kota Malang. Kobaran api dilaporkan menjalar hingga hampir mencapai satu hektare, dengan tim pemadam yang terus berjuang memadamkannya sampai malam. Banyaknya tumpukan bahan yang gampang terbakar membuat proses pemadaman berjalan lebih berat.
Kendati demikian, muncul masalah mendesak lainnya yang menuntut perhatian. Apabila api tak kunjung padam dan operasional TPA terpaksa dihentikan sementara waktu, ke mana warga Kota Malang akan membuang sampah mereka esok hari?
Masyarakat menghasilkan ratusan ton sampah setiap harinya. Volume sampah tidak akan berhenti bertambah hanya karena TPA sedang mengalami musibah kebakaran. Tanpa adanya tindakan pencegahan, risiko penumpukan sampah dikhawatirkan akan bergeser ke lokasi penampungan sementara maupun kawasan pemukiman.
Pihak Pemerintah Kota Malang diharapkan segera memaparkan strategi darurat dalam menangani sampah selama masa kebakaran ini. Di samping fokus memadamkan api dan menjaga warga dari bahaya asap, pemerintah wajib menjamin kelangsungan pelayanan kebersihan tanpa memunculkan masalah lingkungan yang baru.
Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Kota Malang tidak boleh selamanya mengandalkan sistem penimbunan sampah. Upaya pengurangan dari sumber, pemilahan, serta pengolahan wajib dijadikan prioritas bersama.
Pada akhirnya, api memang bisa dipadamkan hari ini, tetapi kiriman sampah baru akan terus berdatangan esok hari. Apabila pemerintah gagal menyiapkan langkah antisipasi, insiden di Supit Urang ini dikhawatirkan memicu krisis pengelolaan sampah yang lebih masif.

