Beny Miftahul Arifin
Peristiwa kebakaran yang terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang pada Rabu, 21 Oktober 2026, memunculkan ancaman serius terhadap keberlanjutan sistem pengelolaan sampah di Kota Malang, melebihi sekadar masalah pemadaman api.
Situasi ini memunculkan sebuah pertanyaan mendesak: apabila proses pemadaman memakan waktu lama serta kegiatan operasional TPA mengalami hambatan, kemana ratusan ton sampah warga akan dibuang pada keesokan harinya?
Volume sampah tidak akan mengalami penurunan hanya karena lokasi pembuangan akhir sedang dilanda kebakaran. Kegiatan ekonomi, pendidikan, perdagangan, serta aktivitas rumah tangga setiap harinya terus memproduksi sampah. Apabila tidak ada langkah pencegahan, risiko penumpukan sampah dapat bergeser dari TPA menuju lokasi penampungan sementara hingga area permukiman warga.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Malang disarankan untuk segera menerbitkan imbauan agar produksi sampah dapat ditekan selama masa pemulihan kebakaran berlangsung. Warga perlu didorong untuk meminimalkan penggunaan produk sekali pakai, khususnya kemasan dan plastik yang tidak esensial, serta melakukan pemilahan sampah sejak dari tingkat rumah tangga.
Seruan serupa juga patut diarahkan kepada sektor usaha, hotel, restoran, pasar, serta pusat perdagangan yang menghasilkan volume sampah tinggi setiap hari. Pengelolaan dan pengurangan sampah merupakan kewajiban bersama yang tidak hanya dibebankan kepada sektor rumah tangga saja.
Di samping itu, pihak pemerintah wajib menjamin kelancaran layanan pengangkutan sampah, mengoptimalkan penanganan sampah organik, serta memberikan transparansi informasi terkait manajemen sampah dalam situasi darurat ini. Warga juga diingatkan untuk menghindari tindakan membuang atau membakar sampah secara sembarangan.
Upaya tersebut tentu belum menjadi solusi akhir yang bersifat permanen. Kendati demikian, menekan laju timbunan sampah yang masuk ke sistem merupakan langkah mitigasi agar situasi darurat ini tidak memicu krisis lingkungan yang lebih luas.
Insiden kebakaran di Supit Urang ini selayaknya menjadi titik balik dalam menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa penanganan sampah bukan semata-mata kewajiban pemerintah pasca pembuangan, melainkan tanggung jawab tiap individu bahkan sebelum sampah itu dihasilkan.
Pemerintah dituntut untuk bertindak cepat dalam memadamkan api sekaligus menjamin perlindungan bagi warga. Di sisi lain, partisipasi masyarakat dalam menekan sampah yang tidak diperlukan sangat dibutuhkan. Apabila volume sampah terus meningkat tanpa kepastian pengelolaan, permasalahan saat ini dikhawatirkan akan berubah menjadi beban yang lebih berat di kemudian hari.

