Insiden kebakaran di TPA Supit Urang menjadi pengingat bahwa penanganan sampah di Kota Malang tidak cukup mengandalkan aspek teknis semata. Masalah ini berkaitan erat dengan tata kelola lingkungan, mitigasi risiko, serta tanggung jawab pemerintah kepada warga yang telah lama merasakan dampak keberadaan lokasi pembuangan akhir tersebut.
Permasalahan ini bukanlah hal baru. Dalam pertemuan audiensi dengan Wali Kota Malang sebelumnya, saya bersama rekan-rekan seperjuangan telah menanyakan secara langsung perihal pandangan pemerintah terhadap kondisi dan pengelolaan TPA Supit Urang, termasuk aspek lingkungan hidup. Saat itu, pihak pemerintah menyatakan bahwa TPA Supit Urang telah dikelola dengan baik.
Kendati demikian, tatkala musibah kebakaran kembali terjadi dan warga terdampak masih memerlukan penyelesaian, klaim tersebut perlu diuji lewat evaluasi yang terbuka serta terukur.
Jika pengelolaan diklaim sudah berjalan dengan baik, publik berhak mengetahui indikatornya. Apabila kebijakan disebut telah berjalan, masyarakat berhak melihat bukti hasilnya.
Dampak TPA Supit Urang tidak hanya terbatas pada wilayah administratif Kota Malang. Walaupun terletak di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, imbasnya turut dirasakan oleh warga Kabupaten Malang, khususnya penduduk Desa Jedong, Pandanlandung, dan Dalisodo yang berada di Kecamatan Wagir.
Sejumlah pemberitaan dari bulan Mei hingga Juni 2026, seperti yang diulas oleh TIMES Indonesia, menunjukkan bahwa rencana kompensasi senilai Rp1,5 miliar bagi warga terdampak belum terealisasikan ketika laporan tersebut dipublikasikan. Bantuan kompensasi itu sedianya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan air bersih melalui pembangunan sumur artesis serta pengadaan ambulans bagi masyarakat.
Ketika berkunjung ke Desa Pandanlandung, saya mendengarkan langsung keluhan warga mengenai kompensasi dari Pemerintah Kota Malang yang belum juga terealisasi, yakni Mobil Siaga Desa yang sebelumnya telah dijanjikan sebagai bentuk ganti rugi atas dampak TPA Supit Urang.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan TPA Supit Urang menuntut perhatian lintas wilayah serta lintas pemerintahan. Warga semestinya tidak terus-menerus dibiarkan dalam ketidakpastian tatkala solusi telah dibahas dan rencana telah disampaikan.
Saya menegaskan bahwa kritik ini bukanlah upaya untuk menyimpulkan pemicu kebakaran sebelum adanya hasil investigasi resmi. Akan tetapi, kejadian tersebut harus dijadikan momentum bagi pemerintah guna mengevaluasi sistem pencegahan kebakaran, pengawasan lingkungan, serta tindak lanjut atas permasalahan warga terdampak.
Pemerintah Kota Malang perlu menyampaikan penjelasan secara transparan mengenai situasi pengelolaan TPA Supit Urang, langkah mitigasi yang sudah ditempuh, serta progres realisasi komitmen penanganan dampak bagi masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Malang juga wajib memastikan agar aspirasi warga di daerahnya terakomodasi serta koordinasi bersama Pemerintah Kota Malang dapat terjalin secara nyata.
Jangan sampai warga hanya berperan sebagai pihak yang menanggung risiko, sementara penyelesaian masalah terus bergantung pada koordinasi dan janji yang belum mempunyai kepastian waktu.
Pokok persoalannya bukan sekadar mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan siapa pihak yang memikul tanggung jawab untuk memastikan masalah ini benar-benar tuntas.
Bagi saya, audiensi bukan sekadar wadah untuk melontarkan pertanyaan, mendokumentasikan kegiatan, lalu meninggalkan ruangan tanpa adanya tindak lanjut. Pertemuan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi evaluasi kebijakan, komitmen yang terukur, serta penyelesaian masalah publik.
Oleh sebab itu, saya mendesak Pemerintah Kota Malang agar membuka evaluasi tata kelola TPA Supit Urang secara transparan, memberikan kepastian terkait tindak lanjut masalah warga terdampak, serta menjelaskan perkembangan realisasi rencana kompensasi yang sempat diberitakan.
Saya turut mendorong Pemerintah Kabupaten Malang agar berperan aktif dalam mengawal kepentingan masyarakat di wilayahnya, sehingga kendala batas administratif tidak dijadikan alasan lambatnya penanganan masalah.
Kritik ini hendaknya dipahami sebagai bentuk pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan. Sebab, kebijakan lingkungan hidup tidak boleh sekadar dinilai dari cara sampah dikelola, tetapi juga dari bagaimana risiko dikendalikan, hak warga diperhatikan, serta komitmen pemerintah diwujudkan.
Pemerintah tidak cukup hanya mengklaim bahwa pengelolaan telah berjalan baik. Pemerintah harus membuktikannya lewat kebijakan yang terukur, komitmen yang diwujudkan nyata, serta perlindungan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Jangan sampai api berhasil dipadamkan, tetapi persoalan mendasar yang membebani warga justru dibiarkan terus membara.

