Tindakan perampokan di Toko Emas Murni yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, dilatarbelakangi oleh beban utang sebesar Rp80 juta akibat kecanduan judi online yang terus menagih.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin menyampaikan bahwa dua orang terduga pelaku dengan inisial BM dan DS berhasil ditangkap. Peristiwa ini mengakibatkan dua korban mengalami luka-luka serta kerugian material yang ditaksir mencapai Rp300 juta.
“Terduga pelaku BM dan DS telah diamankan bersama barang bukti uang dolar Singapura pecahan 100-an. Yang mana kerugian mencapai Rp300 juta,” ungkap Alaiddin saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (23/10/2026).
Kedua korban yang terdiri dari pemilik toko bernama Lili Liong (71) serta Adi Kusuma (49) saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit dan dijadwalkan untuk menjalani tindakan operasi.
Alaiddin menerangkan bahwa sebelum melancarkan aksinya, BM yang tercatat sebagai seorang residivis mengajak DS untuk merencanakan kejahatan tersebut secara matang dengan memetakan situasi di lapangan.
“Jadi terduga pelaku sebelumnya sudah menggambar lokasi. Bagaimana caranya, jam berapa, parkir di mana, dan sebagainya,” jelasnya.
Selepas melakukan perampokan, kedua terduga pelaku yang berasal dari Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, sempat kembali ke kediaman mereka. Mereka lalu mengganti mobil Toyota Yaris dengan sepeda motor guna persiapan kabur menuju Bali.
Kendati demikian, rencana pelarian tersebut gagal usai keduanya diringkus di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di Banyuwangi sewaktu mobil travel yang mereka naiki berhenti untuk mengisi bahan bakar.
Pihak kepolisian juga mengamankan mobil yang diduga dipakai dalam tindak kejahatan tersebut beserta sejumlah barang bukti lain berupa pakaian, pisau, jaket, celana pendek, topi, serta rekaman kamera pengawas.
“Terduga pelaku BM punya utang Rp80 juta, karena kalah main judi online, akhirnya dia nekat merampok toko emas karena ditagih,” lanjut Alaiddin.
Di dalam insiden tersebut, BM diduga bertindak sebagai pelaku utama yang melakukan pembacokan kepada korban, sedangkan DS berperan membantu kelancaran perampokan.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian terus melanjutkan proses penyidikan guna mendalami keterangan dari para terduga pelaku, memeriksa seluruh barang bukti, serta memastikan keterlibatan masing-masing pihak dalam kejadian ini. (AB)

